Selasa, 17 Oktober 2017

PANCASILA DAN BERBAGAI DEFINISI

Review Buku Kaelani
klik link dibawah ini 
 atau baca selengkapnya pada artikel dibawah ini
PENDIDIKAN PANCASILA YURIDIS KENEGARAAN
PANCASILA DAN BERBAGAI DEFINISI
1.      Pancasila Secara Estimologis
Secara estimologis istilah Pancasila berasal dari Bahasa Sansgekerta kasta Brahmana di India. Menurut Yamin (dalam Kaelani, 1999: 18) dalam Bahasa Sangsekerta perkataan Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu:
Panca artinya lima, syila vocal i pendek artinya batu sendi atau dasar. Sedangkan syiila vocal i panjang artinya pengaturan tingkah laku yang baik , yang penting atau yang senonoh.
Kata-kata tersebut selanjutnya dalam Bahasa Indonesia khususnya Jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karema itu secara estimologis kata Pancasila yang dimaksudkan adalah istilah Pancasyila dengan vocal i pendek yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima”. Adapun istilah “panca syiila: dengan huruf Dewanagari i bermakna lima aturan tingkah laku yang penting (Yamin, 1960 :437 dalam Kaelani, 1999: 18)
Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Ajaran Budha bersumber pada kitab Tri Pitaka yang terdiri atas tiga macam buku besar yaitu, Suttha Pitaka, Abidhama Pitaka dan Vinaya Pitaka. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui samadhi dan setiap golongan berbeda kewajiban moralnya.


Ajaran-ajaran moral tersebut diantaranya sebagai berikut:
Dasasyiila
Saptasyiila
Pancasyiila
Ajaran pancasyiila menurut Budha adalah merupakan lima aturan (larangan) atau five moral principles yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa atau awam. Prinsip tersebut lebih lengkapnya dapat dilihat dari beberapa penjelasan dibawah ini:
Panatipada veramani sikhapadam samadiyani artinya jangan mencabut nyawa mahluk hidup atau dilarang membunuh.
Dinna dana veramani shikapadam samadiyani artinya janganlah mengambil barang yang tidak diberikan maksudnya dilarang mencuri.
Kameshu michaccara veramani shikapadam artinya janganlah berhubungan kelamin, yang artinya dilarang berzina.
Musawada veramani sikapadam samadiyani artinya janganlah berkata palsu atau dilarang berbohong.
Sura meraya masjja spamada tikana veramani artinya janganlah  meminum minuman yang menghilangkan pikiran, yang maksudnya dilarang minum minuman keras (Abidin dalam Kaelani, 1999: 19)
Dengan masuknya kebudayaan india ke Indonesia melalui penyebaran adama Hindu dan Budha, maka ajaran Pancasila “Budhisme” masuk ke dalam kepustakaan Jawa, terutama pada zaman Majapahit. Perkataan Pancasila dalam khasanah kesusastraan keprabuan Majapahit dibawah raja Hayan Wuruk dan mahapatih Gajah Mada dapat ditemukan dalam keropak Negarakertagama, yang berupa kekawian dalam pujangga istana bernama Empu Prapanca yang selesai ditulis pada tahun 1365, dimana dapat kita temui dalam sarga 53 bait ke 2 yang berbunyi sebagai berikut:
Yatnaggegawani pancasyiila kertasangkarbhisekaka krama yang artinya raja menjalankan dengan setia kelima pantangan (Pancasila), begitupula upacara-upacara ibadat dan penobatan-penobatan.
Setelah berakhirnya pase kerajaan Hindu dan Budha di tanah air sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) Pancasila masih melekat di kalangan masyarakat Jawa khusunya, ajaran moral itu dikenal dengan istilah larangan sebagai berikut:
Mateni artinya membunuh  
Maling artinya mencuri
Madon artinya berzina
Mabok  meminum-minuman keras
Main  artinya berjudi
Semua huruf dari ajaran moral tersebut diawali dengan huruf m atau dalam Bahasa jawa disebut “ma” oleh karena itu lima prinsip moral tersebut “ma lima” yaitu lima larangan (Isamaun dalam Kaelani, 1999: 20).
22.      Pengertian Pancasila Secara Historis
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam siding BPUPKI pertana dr. Radjiman Widyodiningrat mengajukan suatu masalahah tentang rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampillah tiga orang pembicara dalam siding tersebut yaitu, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Beberapa uraian tentang dasar negara dari ketiga orang tersebut dapat diringkas sebagai berikut:
a.      Mr. Mohammad Yamin (29 mei 1945)
Pada sidang BPUPKI pertama tersebut M. Yamin mengemukakan lima asas dasar negara Indonesia Merdeka yang di cita-ctakannya yaitu sebagai berikut:
·        Peri kebangsaan
·        Peri kemanusiaan
·        Peri ketuhanaan
·        Peri kerakyatan
·        Kesejahteraan rakyat
Setelah pidato, kemudian diusulkan juga mengenai rancangan UUD Republik Indonesia yang dirumuskan sebagai berikut:
“ Untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang  melindungi segenap bangsa da seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menyuburkan kehidupan kekeluargaan dan ikut seta melaksanakan ketertiban duniayang berdasarkan perdamaina abadi dan keadilan social. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kepada:
·        Ketuhanan yang maha esa
·        Kebangsaan persatuan Indonesia
·        Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
·        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan
·        Dengan mewujudkan Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia (Pringgodigdo dalam Kaelani, 1999: 35)
b.      Soekarno (1 juni 1945)
Pidato Soekarno dalam sidang BPUPKI tersebut, mengemukakan lima asas sebagai dasar negara Indonesia sebagai berikut :
·        Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
·        Internasionalisme atau perikemanusiaan
·        Mufakat atau demokrasi
·        Kesejahteraan social
·        Ketuhanan yang berkebudayaan
Usulan tersebut oleh Soekarno diberi nama Pancasila atas saran salah satu ahli Bahasa yang tidak disebutkan namanya. Usulan mengenai nama Pancasila tersebut selanjunya diterima secara bulat dalam siding teresebut.
Kelima sila diatas tersebut dapat diperas menjadi tri sila yang rumusannya sebagai berikut:
·        Sosio nasional yaitu nasionalisme dan internasionalisme
·        Sosio demokrasi yaitu demokrasi dengan kesejahteraan
·        Ketuhanan yamg maha esa
Ketiga sila tersebut masih bias di sederhanakan menjadai eka sila atau satu sila yang intinya adalah gotong royong.
c.       Piagam Jakarta (22 juni 1945)
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga sebagai tokoh Dokuritu zyunbi tioosakay (BPUPKI) mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam siding. Panitia Sembilan tersebut berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal Piagam Jakarta yang didalamnya memuat Pancasila, yang pertama kali disepakati dalam siding dengan rumusan sebagai berikut:
·        Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
·        Kemanusiaan yang adil dan beradab
·        Persatuan Indonesia
·        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikamt kebijaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan
·        Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
33.      Pengertian Pancasila Secara Terminologi
Setelah Proklamasi kemerdekaan, pada tanggal 18 agustus 1945 panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) segara mengadakan sidang. Dalam sidang tersebut berhasil mengesahkan UUD 1945yang terdiri dari dua bagian yaitu, pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal yang berisi 37 pasal, 1 aturan peralihan yang terdiri dari 4 pasal dan 1 aturan peralihan tambahan yang terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian pembukaan UUd 1945 yang terdiri dari empat alinea tersebut, tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
·        Ketuhanan yang maha esa
·        Kemanusiaan yang adil dan beradab
·        Persatuan Indonesia
·        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikamt kebijaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan
·        Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila inilah yang secara konstitusi dah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sejaarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya mempertahankan Proklamasi dan eksistensi negara dan bangsa Indonesia maka terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut:
a.       Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat
Dalam konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
·        Ketuhanan yang maha esa
·        Peri kemanusiaan
·        Kebangsaan
·        Kerakyatan
·        Keadilan social
b.      Dalam Undang-Undang dasar sementara (1950)
Dalam Undang-Undang yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 samapi tanggal 5 Juli 1959, terdapat pula rumusan Pancasila sebagai berikut:
·        Ketuhanan yang maha esa
·        Peri kemanusiaan
·        Kebangsaan
·        Kerakyatan
·        Keadilan social

c.       Rumusan Pancasila di kalangan masyarakat
·        Ketuhanan yang maha esa
·        Peri kemanusiaan
·        Kebangsaan
·        Kedaulatan rakyat
·        Keadilan social
Dari beberapa rumusan diatas, rumusan Pancasila yang sah dan benar secara konstitusi adalah rumusan Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yang diperkuat dengan Ketetapan No. XX/MPRS/1966, dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sumber:
Kaelani, 1999 (cet ke 3). Pendidikan Pancasila yuridis kenegaraan. Paradigma. Yogyakarta


PANCASILA
1.      Pengertian Asal Mula Pancasila
Secara kausalitas Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsapah negara, nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai religus. Kemudian nilai-nilai tersebut diangkat dan dirumuskan secara musyawarah dan mufakat dalam sidang BPUPKI pertama, sidang panitia Sembilan, BPUPKI ke dua, dan PPKI.
Oleh karena itu untuk mengetahui proses terbentuknya Pancasila, maka harus ditinjau berdasarkan proses kausalitas. Secara kausalitas asal mula Pancasila dibedakan menjadi dua macam yaitu, asal mula langsung dan asal mula tidak langsung.
A.    Asal mula langsung
Pengertian asal mula secara ilmiah filsafati dibedakan atas empat macam yaitu, kausa materialis, kausa formalis, kausa efficient, kausa finalis (Bagus, 1991: 158 dalam Kaelani, 1999: 53). Sedangkan asal mula langsung tentang Pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara, yaitu asal mula sesudah dan menjelang Proklamsi Kemerdekaan semenjak dirumuskan dalam sidang BPUPKI pertama, panitia Sembilan, BPUPKI kedua, PPKI sampai pengesahannya.
Menurut Notonagoro dalam Kaelani (1999: 54) asal mula langsung Pancasila dapat di rinci sebagai berikut:

a.       Asal mula bahan (kausa materialis)
Bangsa Indonesia adalah sebagai asal dari nilai-nilai Pancasila, sehingga Pancasila itu pada hakekatnya nilai-nilai yang merupakan unsur-unsur Pancasila yang digali dari bangsa Indonesia itu sendiri seperti, adat-istiadat, kebudayaan, dan nilai religious yang terdapat dalam kehiduapan sehari-hari bangsa Indonesia. Dengan demikian asal bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia itu sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup.
b.      Asal mula bentuk (kausa formalis)
Asal mula bentuk Pancasila adalah Soekarno-Hatta dan anggota BPUPKI lainnya yang merumuskan dan membahas Pancasila. Terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.
c.     Asal mula karya (kausa efficient)
Asal mula karya yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah. Adapun asal mula karya adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentukan negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan baik dalam sidang BPUPKI dan panitia Sembilan.


d.     Asal mula tujuan (kausa finalis)
Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam berbagai sidang, tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara. Oleh karena itu asal mula tujuan tersebut adalah para anggota BPUPKI dan panitia Sembilan yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah. Demikian pula para anggota tersebut juga berfungsi sebagai kausa sambungan karena yang merumuskan dasar filsafat negara.
B.     Asal mula yang tidak langsung
Secara kausalitas asal mula yang tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum Proklamasi Kemerdekaan. Berarti asal mula nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam adat-istiadat, kebudayaan dan agama di Indonesia. Sehingga dengan demikian asal mula tidak langsung Pancasila adalah terdapat pada kepribadian serta dalam padangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia. Maka apabila dirinci asal mula Pancasila tidak langsung adalah sebagai berikut:
a.     Unsur-unsur Pancasila sebelum dijadikan dasar filsafat, meliputi nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan yang telah ada dan tercemin dalam dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara,
b.     Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara yang berupa nilai-nilai adar-istiadat, kebudayaan, agama. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
c.     Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia itu sendiri, atau dengan perkataan lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis aau asal mula tidak langsung niali-nilai Pancasila.
C.     “Tri Prakara” dalam Pancasila
Dari uraian diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa pasca Proklamsi Kemerdekaan, yaitu setelah Pancasila disahkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, bangsa Indonesia menjalankan Pancasila dalam tiga asas “tri prakara” yaitu:
a.     Bahwa unsur-unsur Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat negara secara yuridis sedah dimiliki oeh bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat-istiadat dan kebudayaan dalam arti luas (Pancasila asas kebudayaan).
b.     Demikian juga unsur-unsur Pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama-agama (Pancasila asas religious).
c.     Unsur-unsur tadi kemudian diolah, dibahas, dan dirumuskan secara seksama dalam sidang BPUPKI, panitia Sembilan, PPKI sebagai dasar negara Indonesia dan terwujudlah Pancasila sebagai asa kenegaraan (Pancasila asal kenegaraan).
Oleh karena itu Pancasila terwujud dalam tiga asas yaitu, asas kebudayaan, religius, serta kenegaraan. Dalam kenyataanya asas-asas tersebut tidak dapat dipertentangkan karena ketiganya terjalin dalam suatu proses kausalitas, sehingga ketiga hal tersebut pada hakikatnya merupakan unsur yang membentuk Pancasila (Notonagaro, 1975: 16-17) dalam Kaelani (1999:56)
2.      Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila sebagai objek pembahasan ilmiah, memiliki ruang lingkup yang sangat luas terutama berkaitan dengan kedudukan dan fungsi Pancasila. Setiap kedudukan dan fungsi Pancasila pada hakikatnya memiliki makna serta dimensi masing-masing yang konsekuensinya dan aktualisasinya berbeda-beda, walupun sumber dan hakikatnya sama. Pancasila sebagai dasar negara memiliki pengertian yang berbeda dengan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, demikian pula berkaitan dengan kedudukan dan fungsi Pancasila yang lainnya.
A.    Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolok ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia. Seperti cita-cita yang hendak dicapai oleh manusia.
Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitar.
Sebagai mahluk individu dan mahluk sosial manusia tidak mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaanya, senantiasa memerlukan orang lain. Dalam pengertian inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan sosial yang lebih luas, secara berturut-turut lingkungan keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara yang merupakan lembaga-lembaga masyarakat utama yang diharapkan dapat menyalurkan dan mewujudkan pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupan bersama dalam suatu negara membtuhkan suatu tekad kebersamaan, cita-cita yang ingin dicapainya yang bersumber pada pandangan hidup tersebut.
Dalam pengertian inilah maka proses perumusan pamdamgam hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa (ideology bangsa) dan selanjutnya dituangkan dan dilembagakan dalam pandangan hidup negara (ideology negara).
Dalam proses penjabaran dalam kehidupan modern antara pembangunan hidup masyarakat dengan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup masyarakat serta tercemin dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan demikian dalam negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalam kehidupan negara yaitu, pemerintah terikat oleh kewajiban konstitusioanl yaitu, kewajiban pemerintah dan  penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur (Darmodiharjo dalam Kaelani, 1999: 58).
Skema hubungan tersebut adalah sebagai berikut.

Pandangan hidup masyarakat

Pandangan hidup bangsa

Hubungan timbal balik

Pandangan hidup negara

Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila. Pancasila sebulum dirumuskan menjadi dasar negara serta ideology negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dalam adat istiadat, budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan yang ada pada masyarakat Indonesia tersebut kemudian menjelama menjadi pandangan hidup bangsa yang telah terintis sejak zaman Sriwijaya, Majapahit, kemudian Sumpah Pemuda 1928, kemudian diangkat dan dirumuskan dalam sidang BPUPKI, Panitia Sembilan, PPKI kemudian ditentukan dan disepakati sebagai dasar negara Republik Indonesia, dan dalam pengertian inilah maka Pancasila sebagai pandangan hidup negara dan sekaligus sebagai ideology negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung didalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itu Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika tersebut harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
Sebagai intisari dari nila budaya masyarakat Indonesia, maka Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku luhur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B.     Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kedudukan ini sering disebut sebagai dasar filsafat negara 
lanjut ke postingan selanjutnya.......









PANCASILA DAN BERBAGAI DEFINISI

Review Buku Kaelani klik link dibawah ini  https://docs.google.com/document/d/142IaPq55EThm5V0yfzz-dE0drDFMDc2Lfn9UcIib330/edit?usp=sh...