REPITISI KEBIJAKAN ORDE BARU DALAM RANCANGAN UNDANG UNDANG ORGANISASI MASYARAKAT Organisasi masyarakat atau yang lebih familiar dengan sebutan ormas merupakan “organisasi yang di dirikan dan di bentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi,kehendak,kebutuhan,kepentingan ,kegiatan,dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan pancasila “(panja,ruu ormas,pasal 1 ayat 1 :9 februari 2013)”. Dari definisi di atas jelaslah bahwa semua aspek dan aktifitas berkehidupan dalam masyarakat yang sengaja di bentuk baik secara sukarela atau pun berbadan hokum merupakan sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang mesti berdasarkan pancasila,tidak terkecualui yayasan,panti asuhan bahkan pengajian pun termasuk ke dalam definisi organisasi masyarakat yang mesti patuh dan tunduk terhadap asas pancasila. Adanya pentunggalan dalam asas organisasi masyarakat ini di sambut langsung elemen masy...