Minggu, 21 April 2013

REPITISI KEBIJAKAN ORDE BARU DALAM RANCANGAN UNDANG UNDANG ORGANISASI MASYARAKAT



REPITISI KEBIJAKAN ORDE BARU DALAM RANCANGAN UNDANG UNDANG ORGANISASI MASYARAKAT
Organisasi masyarakat atau yang lebih familiar dengan sebutan ormas merupakan “organisasi yang di dirikan dan di bentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi,kehendak,kebutuhan,kepentingan ,kegiatan,dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan pancasila “(panja,ruu ormas,pasal 1 ayat 1 :9 februari 2013)”.
Dari definisi di atas jelaslah bahwa semua aspek dan aktifitas berkehidupan dalam masyarakat yang sengaja di bentuk baik secara sukarela atau pun berbadan hokum merupakan sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang mesti berdasarkan pancasila,tidak terkecualui yayasan,panti asuhan bahkan pengajian pun termasuk ke dalam definisi organisasi masyarakat yang mesti patuh  dan tunduk terhadap asas pancasila.
Adanya pentunggalan dalam asas organisasi masyarakat ini di sambut langsung elemen masyarakat pada tanggal 8 februari 2013 tepatnya satu hari sebelum rancangan undang undang ini di bahas dalam siding pleno dewan perwakilan rakyat republic Indonesia (DPR RI),sebanyak 96 organisasi yang tergabung dalam “KASBI” termasuk di dalamnya ormas muhammadiyah yang vocal,menolak tegas  asas tunggal pancasila dalam rancangan undang undang organisasi masyarakat karna di nilai akan mencederai umat ,dan adanya  upaya REPITISI KEBIJAKAN ORDE BARU DALAM RANCANGAN UNDANG UNDANG ORGANISASI MASYARAKAT .
Dalam Rancangan undang undang  organisasi masyarakat pasal 2 tanggal 9 februari 2013 panjang mendrafkan bahwa “asas ormas adalah tidak boleh bertentangan dengan pancasila dan undang undang dasar 1945”.Hal ini sangatlah bersebrangan dengan spirit reformasi yang termaktub dalam TAP MPR nomer 18/1998 dan berusaha menhidupkan kembali TAP MPR nomer 2/1978 yang mengsakralkan pancasila dan menjadikan pancasila sebagai close ideology  yang mencengkram semua aspek berkehidupan dan bernegara.
Seiring gencarna penolakan terhadap pancasila sebagai asas tunggal.dalam draf  rancangan undang undang organisasi masyarakat panjang mengeluarkan versi baru dalam asas organisasi masyarakat sesuai yang tercantum dalam pasal 2 yang menyatakan “ asas organisasi masyarakat adalah pancasila dan undang undang dasar 1945 ,serta dapat mencantumkan asas lain yang tidak bertentangan dengan pancasila dan undang undang dasar 1945 “.
Dengan adanya kemunduran rancangan undang undang organisasi masyarakat dari draf awalnya sama sekali tidak menjadikan sebuah jaminan bagi organisasi masyarakat untuk menerima dan menghentikan aksinya dalam menuntut rancangan undang undang organisasi masyarakat ini di cabut dan di hentikan pembahasanya di Rapat panja  Dewan perwakilan rakyat (DPR RI) . patsalnya dalam beberapa pasal di tenggarai akan di jadikan oleh pemerintah sebagai instrument refresi layaknya orde baru .
Pasal 4 mencantumkan bahwa “  Organisasi masyarakat bersifat sukarela,social,mandiri,nirlaba, demokratis dan bukan merupakan organisasi sayap partai politik”. Bukankah pasal ini merupakan sebuah Rancangan undang undang yang diskriminatif di mana pemerintah menghendaki dengan rancangan undang undang  organisasi masyarakat ini dapat mengontrol semua kegiatan, pendirian,akuntabilitas dan transparasi organissasi masyarakat akan tetapi di sisi lain pemerintah dalam rancangan undang undang ini mengihwalkan  organisasi sayap partai politik,kalau bukan sebagai instrument koorperatif dan mesin penggerak pemerintah yang refresif lalu apalagi nama yang pantas buat rancangan undang undang organisasi masyarakat ini. RUU ini lebih mirip kebijakan orde baru terhadap golongan karya (GOLKAR) yang mengihwalkan nya dari partai politik pada masa itu bukan kah ini sebuah refitisi kebijakan ala orde baru.
Adanya unsure pengekangan  dan pembungkaman terhadap sikap kritis organisasi masyarakat khususnya yang bersifat politik seperti menggalang aksi demokrasi guna memberikan input atau mengkritiki setiap kebijakan pemerintah Nampak jelas pada pasal 7 tentang bidang kegiatan organisasi masyarakat yang tidak di kehendaki adanya unsur unsur politik di setiap kegiatannya.
Masalag akuntabilitas pun tidak luput dari pembridelan rancangan undang undang organisasi masyarakat pada pasal 38 (2) : “keuangan organisasi masyarakat sebagai mana di maksud ayat 1 harus di kelola secara transparan dan akutanbilitas “. Dalam kata lain ormas wajib membuat laporan pertanggung jawaban(LPJ) keuangan sesuai dengan standar akuntasi dan administrasi secara umum atau sesuai dengan anggaran dasar dan atau anggaran rumah tangga (AD/ART) akan tetapi pada pasal ini tidak menjelaskan kepada pihak mana Laporan pertanggung jawaban (LPJ)  itu di serahkan ,apabila laporan  pertanggung jawaban (LPJ) ini mesti dui serahkan kepada pemerintah mau di apakan oleh pemerintah dan apakah konsekuensi dari laporan pertanggung jawaban(LPJ) itu jika di serahkan kepada pemerintah.
“wajarlah apabila sumber dana atau hibah organisasi masyarakat itu dari APBN,APBD,atau pihak asing organisasi masyarakat di mintai Laporan pertanggung jawaban(LPJ) dalam bentuk keuangan oleh pemerintah karna pemerintah melihat Hak utnuk bertanya /angket tehadap transparasi keuangan dan sumber bantuanlain yang di terima organisasi masyarakat . akan tetapi apabila dana hibah itu dari iuran anggota atau pun sumbangan sukarela masyarakat yang berniat mengrahasiakan identitasnya mestikah pemerintah dengan rancangan undang undang organisasi masyarakat melaui pasal 61 (3) melarang organisasi masyarakat untuk menerima pemberian Hamba Allah berupa uang barang atau pun jasa dari pihak manapun tanpa mencantumkan identitas yang jelas . bukankah larangan ini akan mengubur dalam dalam jiwa pilan tropi masyarakat Indonesia.”(pemateri himpunan mahasiswa islam(hmi),diskusi,17 april 2013)”.
Rancangan undang undang organisasi masyarakat ini di lihat dari sisi manapun tidaklah relavan terhadap proses demokratisasi akan tetapi keberadaan sangatlah di urgensikan oleh pemerintah terkait makin menjamurnya organisasi masyarakat berupa Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang di danai oleh pihak asing dan di kuatirkan akan menjadi kepanjangan pihak pihak asing terhadap Indonesia . dalam kenyataanya rancangan undang undang organisasi masyarakat ini lebih banyak terdapat pasal pasal yang akan mengancam proses demokratisasi  yang di canangkan pasca reformaasi dan menjadikan rancangan undang undang organisasi masyarakat ini sebagai pintu kembalinya pemerintahan otoriter yang refresif , finah fitnah terhadap organisasi masyarakat yang tidak sesuai dan di anggap keberadaanya mengancam rejim penguasa akan terulang sekaligus  refertisi kebijakan ala orde baru sangat mungkin kembali di terapkan melalui rancangan undang undang organisasi masyarakat ini 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PANCASILA DAN BERBAGAI DEFINISI

Review Buku Kaelani klik link dibawah ini  https://docs.google.com/document/d/142IaPq55EThm5V0yfzz-dE0drDFMDc2Lfn9UcIib330/edit?usp=sh...