Sabtu, 29 Juni 2013

Implikasi Geopolitik dan geostrategi pada masalah perbatasan di Indonesia


Implikasi Geopolitik dan geostrategi pada masalah perbatasan di Indonesia
Oleh :Yosef Nursyamsi
Kawasan perbatasan adalah sebuah wilayah yang sangat strategis bagi stabilitas keamanan sosial dan ekonomi seluruh warga negara bukan hanya bagi masyarakat di perbatasan. Luasnya kawasan perbatasan Indonesia seharusnya mencerminkan adanya sebuah kebijakan pengelolaan perbatasan yang efektif dan akuntabel baik itu dari aspek sosial ekonomi dan keamanan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa sistem manajemen perbatasan Indonesia selama ini berada dalam tahap yang mengkhawatirkan.
Meningkatnya tindak kejahatan di perbatasan (border crime) seperti penyelundupan kayu, barang, dan obat-obatan terlarang, perdagangan manusia, terorisme, serta penetrasi ideologi asing telah mengganggu kedaulatan serta  stabilitas keamanan di perbatasan negara. Selama ini, kawasan perbatasan Indonesia hanya dianggap sebagai garis pertahanan terluar negara, oleh karena itu pendekatan yang digunakan dalam mengelola perbatasan hanya pada pendekatan keamanan (security approach).  Padahal, di beberapa negara tetangga, misalnya Malaysia, telah menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity) dan keamanan secara berdampingan pada pengembangan wilayah perbatasannya. (sumber : http://bisot.multiply.com/)

Di Indonesia masih banyak sekali beberapa kasus yang mengancam perbatasan wilayah Indonesia. Kasus yang paling banyak menyita perhatian masyarakat adalah kasus sengketa antara negara Indonesia dan Malaysia atas pulau Sipadan dan Ligitan yang berakhir dengan lepasnya kedua pulau ini dari wilayah RI pada tahun 2002 lalu. Lepasnya kedua pulau ini terjadi setelah Mahkamah Internasional di Den Haag memenangkan Malaysia dengan alasan negara itu terbukti telah melakukan pengelolaan secara serius dan berkesinambungan di kedua pulau itu.Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Singapura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
 Masalah perbatasan Indonesia dengan Republik Palau belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
Saat ini Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto sedang mendata penduduk perbatasan terkait sinyalemen adanya perpindahan warga negara Indonesia di jalur perbatasan Kalimantan Barat menjadi warga negara Malaysia.
 Beberapa kasus tersebut mengindikasikan bahwa pertahanan di Indonesia masih lemah dan belum sepenuhnya ada kejelasan adanya perbatasan antara wilayah RI dan negara tetangga. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini belum bisa mengatasi masalah-masalah tersebut. Pada Pasal 14 Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara mengamanatkan pembentukan badan pengelola nasional  dan badan pengelola daerah untuk bertanggung jawab mengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, namun pelaksanaannya belum berjalan dengan baik
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pengaturan tentang pengembangan wilayah perbatasan di kabupaten/kota secara hukum berada dibawah tanggung jawab pemerintah daerah tersebut. Kewenangan pemerintah pusat hanya ada pada pintu-pintu perbatasan yang meliputi aspek kepabeanan, keimigrasian, karantina, keamanan dan pertahanan.
Meskipun demikian, pemerintah daerah masih menghadapi beberapa hambatan dalam mengembangkan aspek sosial-ekonomi kawasan perbatasan. Beberapa hambatan tersebut diantaranya, masih adanya paradigma pembangunan wilayah yang terpusat, sehingga kawasan perbatasan hanya dianggap sebagai halaman belakang, sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan wilayah perbatasan yang belum sempurna, keterbatasan anggaran, dan tarik-menarik kepentingan pusat-daerah. 
Otoritas pengelolaan keamanan di perbatasan sendiri telah lama diserahkan kepada TNI. Hal ini salah satunya didasarkan pada Undang-Undang No. 34, tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) bahwa wewenang untuk menjaga keamanan di area perbatasan adalah salah satu fungsi pokok dari TNI. Masih lemahnya motivasi dan peran pemerintah pusat dan daerah untuk mengelola kawasan perbatasan dengan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) berimplikasi pada otoritas penuh TNI sebagai pengelola perbatasan negara dengan penekanan pada keamanan bukan pada kesejahteraan sosial ekonomi.   
Upaya untuk mempertahankan wilayah Indonesia merupakan tanggung jawab kita semua. Selama ini kita mungkin memandang bahwa penanggung jawab upaya mempertahankan kedaulatan wilayah RI adalah TNI. Hal tersebut tidak tepat. Kita semua bertanggung jawab untuk membantu negara dalam mempertahankan kedaulatan wilayah RI. Kerja sama dan sinergi antar instansi pemerintah, pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pemerintah dengan swasta, dan pemerintah dengan masyarakat harus diperkuat.
Kita harus menyusun strategi pertahanan wilayah perbatasan. Apabila perlu, kita harus menyusun sebuah undang-undang khusus untuk itu. Apabila terpilih menjadi anggota dewan nanti, saya akan memprakarsai hal tersebut.
Adapun beberapa pokok strategi yang dapat dilakukan dalam mempertahankan kedaulatan wilayah kita antara lain:

1.      Pemetaan Kembali Titik-Titik Perbatasan Indonesia 
Pemetaan kembali titik-titik perbatasan wilayah Indonesia harus dilakukan. Hasil pemetaan baru tersebut harus dibandingkan dengan pemetaan yang pernah dilakukan sebelumnya. Koordinat titik-titik perbatasan sangat penting untuk kita inventarisir dan dimasukkan dalam sebuah undang-undang mengenai perbatasan wilayah Indonesia. Apabila perlu, daripada konstitusi diubah-ubanh hanya untuk keperluan rebutan kekuasaan, masukkan klausul mengenai titik-titik perbatasan tersebut dalam UUD.
2.      Bangun Jalan (Prioritaskan Pembangunan) di Sepanjang Perbatasan Darat
Pandangan kita mengenai perbatasan sebagai wilayah terpencil harus kita ubah. Mulai saat ini kita harus memandang perbatasan sebagai wilayah strategis. Strategis untuk mempertahankan wilayah kita. Dari perspektif eksternal, wilayah atau kota-kota/kabupaten di daerah perbatasan adalah "etalase" NKRI. Artinya, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah tersebut akan menjadi "nilai jual" positif bagi diplomasi internasional Indonesia. Sebaliknya, keterbelakangan atau kelambanan ekonomi di daerah-daerah itu akan menjadi makanan empuk bagi pihak-pihak asing yang berkepentingan untuk melemahkan kredibilitas RI di dunia internasional. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah yang memiliki wilayah perbatasan darat dengan negara tetangga seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur dan Papua harus memprioritaskan pembangunan prasarana jalan di sepanjang perbatasan. Jalan tersebut dihubungkan ke pusat kota atau pusat pemukiman terdekat. Tujuan pembangunan jalan tersebut adalah untuk merangsang pembangunan kota atau pemukiman baru di dekat perbatasan. Kelak, sarana transportasi darat itulah media "perkuatan" ketahanan ekonomi (juga sosial budaya) di daerah-daerah tersebut.

3.      Bangun Wilayah Baru di Dekat Perbatasan
Setelah di sepanjang perbatasan dibangun jalan yang terhubung ke pusat kota atau pusat pemukiman terdekat, pemerintah daerah diharuskan membangun wilayah baru di dekat perbatasan. Pembangunan untuk perluasan kota yang sudah mapan harus dihambat dan masyarakat dirangsang untuk mengembangkan wilayah baru. Untuk melakukan hal tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menyusun konsep pengembangan wilayah perbatasan secara komprehensif agar wilayah baru yang dibentuk dapat hidup baik secara ekonomi maupun sosial.
Selain itu, wilayah baru yang dibangun sebaiknya diarahkan untuk memiliki spesialsisasi. Misalnya, ada blok khusus jeruk Pontianak, blok khusus kebun aren, blok khusus sawah padi, dll. untuk merangsang masuknya investasi bisnis pendukung di sana.

4.      Pembangunan Pangkalan Militer di Dekat Perbatasan  
Saat ini kita melihat gelaran pasukan TNI kita kurang memadai untuk melakukan upaya menjaga perbatasan negara. Gelaran pasukan justru diletakkan di wilayah-wilayah padat penduduk yang sudah terbangun. Gelaran pasukan seperti ini harus diubah. Batalyon-batalyon yang berada di wilayah "aman" dari gangguan luar sepantasnya direlokasi ke wilayah perbatasan. Apalagi, urusan keamanan dan ketertiban saat ini sudah menjadi tanggung jawab kepolisian. Jelas ini tidak mudah dan akan membutuhkan „effort“ tidak sedikit. Namun, terbukti ini cukup efektif di perbatasan RI-Papua Nugini. Bukan karena angkatan perang PNG „lebih kecil“ dibanding TNI (juga Malaysia), namun penggelaran kekuatan militer akan menghambat “perilaku mencuri” negara lain karena konflik senjata (apabila terjadi kontak senjata) relatif lebih sulit diselesaikan sehingga negara manapun cenderung menghindari kontak senjata.

5.      Galakkan Kembali Transmigrasi
Program transmigrasi yang dulu gencar dilaksanakan pada era Orde Baru harus digalakkan kembali. Transmigran diarahkan untuk mendiami wilayah-wilayah baru yang dibentuk di dekat perbatasan. Saya yakin, apabila infrastruktur transportasi dan komunikasi disiapkan, banyak penduduk dari wilayah-wilayah padat yang bersedia bertransmigrasi.

6.      Pemberian Insentif Pajak
Agar pengusaha dan perbankan mau masuk, pemerintah perlu memberikan insentif pajak bagi pengusaha yang mau berinvestasi di wialayah baru tersebut.

7.      Pilih Pemimpin yang Kuat dan Tegas
Pemimpin yang kuat dan tegas sangat penting. Terlepas dari segala kekurangan yang dituduhkan, kita pernah memiliki dua sosok pemimpin yang tegas sehingga dihormati kawan dan disegani lawan. Kedua pemimpin yang kuat dan tegas itu adalah Soekarno dan Soeharto. Pada saat kedua orang itu memimpin, tidak ada yang berani melecehkan negara kita. Akan tetapi, setelah berganti pemimpin, negara kita menjadi bulan-bulanan pelecehan terutama oleh Malaysia dan kadang-kadang Singapura.

8.      Perkuat Diplomasi Internasional
Diplomasi internasional tidak semata-mata menyampaikan pendapat atau pembelaan di forum-forum internasional. Diplomasi ini bersifat multidimensional. Kita harus aktif mensosialisasikan kebijakan pembangunan NKRI beserta hasil-hasilnya. Dunia pariwisata kita harus proaktif “memasarkan” produk-produk wisata di wilayah-wilayah perbatasan itu kepada negara-negara terdekat (misalnya potensi wisata Kalimantan ke Malaysia, Sumatera ke Singapura, Sulawesi ke Filipina, Papua dan Nusa Tenggara ke Australia, dst). Secara geografis, kedekatan produk wisata itu ke negara yang berbatasan dengannya akan menghasilkan “wisata murah”, namun masuknya wisatawan asing ke daerah-daerah tersebut akan memberi akselerasi pembangunan dan perputaran uang yang tidak sedikit. Konsekuensinya, aset wisata di daerah-daerah tersebut harus dibangun dan dibenahi terlebih dahulu. Sekali lagi, ini dapat dimanfaatkan sebagai “selling point” kita di mata internasional.

9.      Pembangunan Sistem Pendidikan yang Nasionalis
Dunia pendidikan kita juga harus membangun sebuah konsep pendidikan yang menanamkan secara kuat nasionalisme dan patriotisme masyarakat di perbatasan, sehingga mereka tidak mudah tersusupi ideologi-ideologi dan paham-paham yang membahayakan keutuhan NKRI (infiltrasi ideologi dan budaya adalah bentuk “invasi” yang efektif untuk meruntuhkan sebuah negara dari dalam. Ingat kisah runtuhnya Uni Sovyet). ( sumber : http://www.tandef.net/  )

Maka kesimpulan yang dapat diambil adalah masih lemahnya Geostrategi dan Geopolitik di negara Indonesia dalam hal perbatasan negara. Sehingga perlu adanya suatu penguatan terhadap ketahanan negara khususnya konteks perbatasan agar tidak banyak kasus-kasus yang muncul mengenai perbatasan negara di Indonesia

Referensi :
Hamid Darmadi . 2010 . Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan.Bandung: Alfabeta
Sunarso dkk.2008.Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn untuk Perguruan Tinggi ). Yogyakarta:UNY Press
/


























Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PANCASILA DAN BERBAGAI DEFINISI

Review Buku Kaelani klik link dibawah ini  https://docs.google.com/document/d/142IaPq55EThm5V0yfzz-dE0drDFMDc2Lfn9UcIib330/edit?usp=sh...