Implikasi Geopolitik dan geostrategi pada masalah perbatasan
di Indonesia
Oleh :Yosef Nursyamsi
Kawasan perbatasan adalah sebuah wilayah yang sangat
strategis bagi stabilitas keamanan sosial dan ekonomi seluruh warga negara
bukan hanya bagi masyarakat di perbatasan. Luasnya kawasan perbatasan Indonesia
seharusnya mencerminkan adanya sebuah kebijakan pengelolaan perbatasan yang
efektif dan akuntabel baik itu dari aspek sosial ekonomi dan keamanan. Namun,
kondisi di lapangan menunjukkan bahwa sistem manajemen perbatasan Indonesia
selama ini berada dalam tahap yang mengkhawatirkan.
Meningkatnya tindak kejahatan di perbatasan (border
crime) seperti penyelundupan kayu, barang, dan obat-obatan terlarang,
perdagangan manusia, terorisme, serta penetrasi ideologi asing telah mengganggu
kedaulatan serta stabilitas keamanan di perbatasan negara. Selama ini,
kawasan perbatasan Indonesia hanya dianggap sebagai garis pertahanan terluar
negara, oleh karena itu pendekatan yang digunakan dalam mengelola perbatasan hanya
pada pendekatan keamanan (security approach). Padahal, di beberapa
negara tetangga, misalnya Malaysia, telah menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity)
dan keamanan secara berdampingan pada pengembangan wilayah perbatasannya.
(sumber : http://bisot.multiply.com/)
Di Indonesia masih banyak sekali beberapa kasus yang
mengancam perbatasan wilayah Indonesia. Kasus yang paling banyak menyita
perhatian masyarakat adalah kasus sengketa antara negara Indonesia dan Malaysia
atas pulau Sipadan dan Ligitan yang berakhir dengan lepasnya kedua pulau ini
dari wilayah RI pada tahun 2002 lalu. Lepasnya kedua pulau ini terjadi setelah
Mahkamah Internasional di Den Haag memenangkan Malaysia dengan alasan negara
itu terbukti telah melakukan pengelolaan secara serius dan berkesinambungan di
kedua pulau itu.Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni
wilayah yang berbatasan langsung dengan Singapura, telah berlangsung sejak
tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan
mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu
mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu
oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh
penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para
nelayan.
Masalah perbatasan Indonesia dengan Republik Palau
belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang
terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat
tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
Saat ini Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan
Djoko Suyanto sedang mendata penduduk perbatasan terkait sinyalemen adanya
perpindahan warga negara Indonesia di jalur perbatasan Kalimantan Barat menjadi
warga negara Malaysia.
Beberapa kasus tersebut mengindikasikan bahwa
pertahanan di Indonesia masih lemah dan belum sepenuhnya ada kejelasan adanya
perbatasan antara wilayah RI dan negara tetangga. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan
oleh pemerintah saat ini belum bisa mengatasi masalah-masalah tersebut. Pada
Pasal 14 Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara mengamanatkan
pembentukan badan pengelola nasional dan badan pengelola daerah untuk
bertanggung jawab mengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, namun
pelaksanaannya belum berjalan dengan baik
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah, pengaturan tentang pengembangan wilayah perbatasan di
kabupaten/kota secara hukum berada dibawah tanggung jawab pemerintah daerah
tersebut. Kewenangan pemerintah pusat hanya ada pada pintu-pintu perbatasan
yang meliputi aspek kepabeanan, keimigrasian, karantina, keamanan dan
pertahanan.
Meskipun demikian, pemerintah daerah masih menghadapi
beberapa hambatan dalam mengembangkan aspek sosial-ekonomi kawasan perbatasan.
Beberapa hambatan tersebut diantaranya, masih adanya paradigma pembangunan
wilayah yang terpusat, sehingga kawasan perbatasan hanya dianggap sebagai
halaman belakang, sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai
pengembangan wilayah perbatasan yang belum sempurna, keterbatasan anggaran, dan
tarik-menarik kepentingan pusat-daerah.
Otoritas pengelolaan keamanan di perbatasan sendiri telah
lama diserahkan kepada TNI. Hal ini salah satunya didasarkan pada Undang-Undang
No. 34, tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) bahwa wewenang
untuk menjaga keamanan di area perbatasan adalah salah satu fungsi pokok dari
TNI. Masih lemahnya motivasi dan peran pemerintah pusat dan daerah untuk
mengelola kawasan perbatasan dengan pendekatan kesejahteraan (prosperity
approach) berimplikasi pada otoritas penuh TNI sebagai pengelola perbatasan
negara dengan penekanan pada keamanan bukan pada kesejahteraan sosial
ekonomi.
Upaya untuk mempertahankan wilayah Indonesia merupakan
tanggung jawab kita semua. Selama ini kita mungkin memandang bahwa penanggung
jawab upaya mempertahankan kedaulatan wilayah RI adalah TNI. Hal tersebut tidak
tepat. Kita semua bertanggung jawab untuk membantu negara dalam mempertahankan
kedaulatan wilayah RI. Kerja sama dan sinergi antar instansi pemerintah,
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pemerintah dengan swasta, dan
pemerintah dengan masyarakat harus diperkuat.
Kita harus menyusun strategi pertahanan wilayah perbatasan.
Apabila perlu, kita harus menyusun sebuah undang-undang khusus untuk itu.
Apabila terpilih menjadi anggota dewan nanti, saya akan memprakarsai hal
tersebut.
Adapun beberapa pokok strategi yang dapat dilakukan dalam
mempertahankan kedaulatan wilayah kita antara lain:
1. Pemetaan Kembali Titik-Titik
Perbatasan Indonesia
Pemetaan kembali titik-titik perbatasan wilayah Indonesia
harus dilakukan. Hasil pemetaan baru tersebut harus dibandingkan dengan
pemetaan yang pernah dilakukan sebelumnya. Koordinat titik-titik perbatasan
sangat penting untuk kita inventarisir dan dimasukkan dalam sebuah
undang-undang mengenai perbatasan wilayah Indonesia. Apabila perlu, daripada
konstitusi diubah-ubanh hanya untuk keperluan rebutan kekuasaan, masukkan
klausul mengenai titik-titik perbatasan tersebut dalam UUD.
2. Bangun Jalan (Prioritaskan
Pembangunan) di Sepanjang Perbatasan Darat
Pandangan kita mengenai perbatasan sebagai wilayah terpencil
harus kita ubah. Mulai saat ini kita harus memandang perbatasan sebagai wilayah
strategis. Strategis untuk mempertahankan wilayah kita. Dari perspektif
eksternal, wilayah atau kota-kota/kabupaten di daerah perbatasan adalah
"etalase" NKRI. Artinya, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di
daerah-daerah tersebut akan menjadi "nilai jual" positif bagi
diplomasi internasional Indonesia. Sebaliknya, keterbelakangan atau kelambanan
ekonomi di daerah-daerah itu akan menjadi makanan empuk bagi pihak-pihak asing
yang berkepentingan untuk melemahkan kredibilitas RI di dunia internasional.
Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah yang memiliki wilayah perbatasan
darat dengan negara tetangga seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa
Tenggara Timur dan Papua harus memprioritaskan pembangunan prasarana jalan di
sepanjang perbatasan. Jalan tersebut dihubungkan ke pusat kota atau pusat
pemukiman terdekat. Tujuan pembangunan jalan tersebut adalah untuk merangsang
pembangunan kota atau pemukiman baru di dekat perbatasan. Kelak, sarana
transportasi darat itulah media "perkuatan" ketahanan ekonomi (juga
sosial budaya) di daerah-daerah tersebut.
3. Bangun Wilayah Baru di Dekat
Perbatasan
Setelah di sepanjang perbatasan dibangun jalan yang
terhubung ke pusat kota atau pusat pemukiman terdekat, pemerintah daerah
diharuskan membangun wilayah baru di dekat perbatasan. Pembangunan untuk
perluasan kota yang sudah mapan harus dihambat dan masyarakat dirangsang untuk
mengembangkan wilayah baru. Untuk melakukan hal tersebut, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah harus menyusun konsep pengembangan wilayah perbatasan secara
komprehensif agar wilayah baru yang dibentuk dapat hidup baik secara ekonomi
maupun sosial.
Selain itu, wilayah baru yang dibangun sebaiknya diarahkan untuk
memiliki spesialsisasi. Misalnya, ada blok khusus jeruk Pontianak, blok khusus
kebun aren, blok khusus sawah padi, dll. untuk merangsang masuknya investasi
bisnis pendukung di sana.
4. Pembangunan Pangkalan Militer di
Dekat Perbatasan
Saat ini kita melihat gelaran pasukan TNI kita kurang
memadai untuk melakukan upaya menjaga perbatasan negara. Gelaran pasukan justru
diletakkan di wilayah-wilayah padat penduduk yang sudah terbangun. Gelaran
pasukan seperti ini harus diubah. Batalyon-batalyon yang berada di wilayah
"aman" dari gangguan luar sepantasnya direlokasi ke wilayah
perbatasan. Apalagi, urusan keamanan dan ketertiban saat ini sudah menjadi
tanggung jawab kepolisian. Jelas ini tidak mudah dan akan membutuhkan „effort“
tidak sedikit. Namun, terbukti ini cukup efektif di perbatasan RI-Papua Nugini.
Bukan karena angkatan perang PNG „lebih kecil“ dibanding TNI (juga Malaysia),
namun penggelaran kekuatan militer akan menghambat “perilaku mencuri” negara
lain karena konflik senjata (apabila terjadi kontak senjata) relatif lebih
sulit diselesaikan sehingga negara manapun cenderung menghindari kontak
senjata.
5. Galakkan Kembali Transmigrasi
Program transmigrasi yang dulu gencar dilaksanakan pada era
Orde Baru harus digalakkan kembali. Transmigran diarahkan untuk mendiami
wilayah-wilayah baru yang dibentuk di dekat perbatasan. Saya yakin, apabila
infrastruktur transportasi dan komunikasi disiapkan, banyak penduduk dari
wilayah-wilayah padat yang bersedia bertransmigrasi.
6. Pemberian Insentif Pajak
Agar pengusaha dan perbankan mau masuk, pemerintah perlu
memberikan insentif pajak bagi pengusaha yang mau berinvestasi di wialayah baru
tersebut.
7. Pilih Pemimpin yang Kuat dan Tegas
Pemimpin yang kuat dan tegas sangat penting. Terlepas dari
segala kekurangan yang dituduhkan, kita pernah memiliki dua sosok pemimpin yang
tegas sehingga dihormati kawan dan disegani lawan. Kedua pemimpin yang kuat dan
tegas itu adalah Soekarno dan Soeharto. Pada saat kedua orang itu memimpin,
tidak ada yang berani melecehkan negara kita. Akan tetapi, setelah berganti
pemimpin, negara kita menjadi bulan-bulanan pelecehan terutama oleh Malaysia
dan kadang-kadang Singapura.
8. Perkuat Diplomasi Internasional
Diplomasi internasional tidak semata-mata menyampaikan
pendapat atau pembelaan di forum-forum internasional. Diplomasi ini bersifat
multidimensional. Kita harus aktif mensosialisasikan kebijakan pembangunan NKRI
beserta hasil-hasilnya. Dunia pariwisata kita harus proaktif “memasarkan”
produk-produk wisata di wilayah-wilayah perbatasan itu kepada negara-negara
terdekat (misalnya potensi wisata Kalimantan ke Malaysia, Sumatera ke
Singapura, Sulawesi ke Filipina, Papua dan Nusa Tenggara ke Australia, dst).
Secara geografis, kedekatan produk wisata itu ke negara yang berbatasan
dengannya akan menghasilkan “wisata murah”, namun masuknya wisatawan asing ke
daerah-daerah tersebut akan memberi akselerasi pembangunan dan perputaran uang
yang tidak sedikit. Konsekuensinya, aset wisata di daerah-daerah tersebut harus
dibangun dan dibenahi terlebih dahulu. Sekali lagi, ini dapat dimanfaatkan
sebagai “selling point” kita di mata internasional.
9. Pembangunan Sistem Pendidikan yang
Nasionalis
Dunia pendidikan kita juga harus membangun sebuah konsep
pendidikan yang menanamkan secara kuat nasionalisme dan patriotisme masyarakat
di perbatasan, sehingga mereka tidak mudah tersusupi ideologi-ideologi dan
paham-paham yang membahayakan keutuhan NKRI (infiltrasi ideologi dan budaya
adalah bentuk “invasi” yang efektif untuk meruntuhkan sebuah negara dari dalam.
Ingat kisah runtuhnya Uni Sovyet). ( sumber : http://www.tandef.net/ )
Maka kesimpulan yang dapat diambil adalah masih lemahnya
Geostrategi dan Geopolitik di negara Indonesia dalam hal perbatasan negara.
Sehingga perlu adanya suatu penguatan terhadap ketahanan negara khususnya
konteks perbatasan agar tidak banyak kasus-kasus yang muncul mengenai
perbatasan negara di Indonesia
Referensi :
Hamid Darmadi . 2010 . Pengantar Pendidikan
Kewarganegaraan.Bandung: Alfabeta
Sunarso dkk.2008.Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn untuk
Perguruan Tinggi ). Yogyakarta:UNY Press
/
|
||||
|
|
|||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar