Minggu, 21 April 2013

Pancasila



BAB I
PANCASILA DALAM KONTEKS
SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
A.    Pengantar
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia sebelum disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut telah ada dan melekat serta teramalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara untuk dijadikan sebagai dasar filsafat negara Indonesia. Proses perumusan materi Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang panitia ”9”, sidang BPUPKI kedua, akhirnya disyahkan secara yuridis sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.
B.     Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berdirinya negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana termuat dalam alinea IV, bahwa Pemerintahan Negara..., yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia..., yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila maka terjadilah gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat untuk membentuk negara kesatuan yaitu dengan menggabungkan diri dengan negara Proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta, walaupun pada saat itu negara RI yang berpusat di Yogyakarta itu hanya berstatus sebagai negara bagian RIS saja. Pada suatu ketika negara bagian dalam RIS tinggalah 3 buah negara bagian saja yaitu:
1.        Negara bagian RI Proklamasi
2.        Negara Indonesia Timur (NIT)
3.        Negara Sumatra Timur (NST)
Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan negara RI tanggal 19 Mei 1950, maka seluruh negara bersatu dalam negara kesatuan, dengan Konstitusi Sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950.
Walaupun UUDS 1950 telah merupakan tonggak untuk menuju cita-cita Proklamasi, Pancasila dan UUD 1945, namun kenyataannya masih berorientasi kepada pemerintah yang berasas demokrasi liberal sehingga isi maupun jiwanya merupakan penyimpangan terhadap Pancasila. Hal ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a.         Sistem multi partai dan kabinet parlementer berakibat silih bergantinya kabinet yang rata-rata hanya berumur 6 atau 8 bulan. Hal ini berakibat tidak mampunya pemerintah untuk menyusun program serta tidak mampu menyalurkan dinamika masyarakat ke arah pembangunan, bahkan menimbulkan pertentangan-pertentangan, gangguan-gangguan keamanan serta penyelewengan-penyelewengan dalam masyarakat.
b.        Secara ideologis Mukadimah Konstitusi Sementara 1950, tidak berhasil mendekati perumusan otentik Pembukaan UUD 1945, yang dikenal sebagai Declaration of Independence bangsa Indonesia. Demikian pula perumusan Pancasila dasar negara juga terjadi penyimpangan. Namun bagaimanapun juga UUDS 1950, adalah merupakan suatu strategi ke arah negara RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari negara Republik Indonesia Serikat.
C.    Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemilu tahun 1955 dalam kenyataan tidak dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada bidang politik, ekonomi, sosial maupun hankam. Keadaan seperti itu disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
1.      Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
2.      Akibat silih bergantinya kabinet, maka Pemerintah tidak mampu menyalurkan dinamika masyarakat ke arah pembangunan terutama pembangunan bidang ekonomi.
3.      Sistem liberal yang berdasarkan UUDS 1950 mengakibatkan kabinet jatuh bangun, sehingga pemerintah tidak stabil.
4.      Pemilu 1955 ternyata tidak mampu mencerminkan dalam DPR suatu perimbangan kekuasaan politik yang sebenarnya hidup dalam masyarakat. Misalnya masih banyak kekuatan-kekuatan sosial politik dari daerah-daerah dan golongan yang belum terwakili dalam DPR.
5.      Faktor yang paling menentukan adanya Dekrit Presiden adalah karena Konstituante yang bertugas membentuk UUD yang tetap bagi negara RI, ternyata gagal, walaupun telah bersidang selama dua setengah tahun. Bahkan separoh anggota sidang menyatakan tidak akan hadir dalam pertemuan-pertemuan Konstituante. Hal ini disebabkan Konstituante yang seharusnya bertugas untuk membuat UUD negara RI ternyata membahas kembali dasar negara. Atas dasar hal-hal tersebut maka Presiden sebagai badan yang harus bertanggungjawab menyatakan bahwa hal-hal yang demikian ini mengakibatkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan kesatuan serta keselamatan negara nusa dan bangsa. Atas dasar inilah maka Presiden akhirnya mengeluarkan Dekrit atau pernyataan pada tanggal 5 Juli 1959, yang isinya:
a.       Membubarkan Konstituante.
b.      Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945
c.       Tidak berlakunya kembali UUDS tahun 1950
d.      Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di Negara Republik Indonesia hingga saat ini (Mardojo, 1978: 192).
Pengertian Dekrit
            Dekrit adalah suatu putusan dari organ tertinggi (kepala negara atau organ lain) yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bilamana negara dalam keadaan darurat, keselamatan bangsa dan negara terancam oleh bahaya. Landasan hukum Dekrit adalah “Hukum Darurat”.
D.    Masa Orde Baru
Suatu tatanan masyarakat serta pemerintah sampai saat meletusnya pemberontakan G 30 S PKI dalam sejarah Indonesia disebut sebagai masa ”Orde Lama” maka tatanan masyarakat dan pemerintahan setelah meletusnya G 30 S PKI sampai saat ini disebut sebagai “Orde Baru”, yaitu suatu tatanan masyarakat dan pemerintahan yang menuntut dilaksanakannya Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Munculnya Orde Baru diawali dengan munculnya aksi-aksi dari seluruh masyarakat antara lain Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Kesatuan Aksi Guru Indonesia (KAGI), dan lain sebagainya. Aksi rakyat tersebut muncul dengan suatu tuntutan yang terkenal dengan Tritura atau (Tiga Tuntutan Hati Nurani Rakyat), sebagai perwujudan dari tuntutan rasa keadilan dan kebenaran, adapun isi Tritura tersebut adalah sebagai berikut:
1.        Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
2.        Pembersihan Kabinet dari unsur-unsur G 30 S PKI
3.        Penurunan harga
Karena Orde Lama akhirnya tidak mampu lagi menguasai pimpinan negara, maka Presiden/ Panglima Tertinggi memberikan kekuasaan penuh kepada Panglima Angkatan Darat Letnan Jenderal Soeharto, yaitu dalam bentuk suatu “Surat Perintah 11 Maret 1966” (Super Semar). Tugas pemegang Super Semar cukup berat, yaitu untuk memulihkan keamanan dengan jalan menindak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI beserta ormas-ormasnya, membubarkan PKI dan ormas-ormasnya serta mengamankan 15 Menteri yang memiliki indikasi terlibat G 30 S PKI dan lain-lainnya. (Mardoyo, 1978: 200).
Sidang MPRS IV/1966, menerima dan memperkuat Super Semar dengan dituangkan dalam Tap No. IX/MPRS/1966. Hal ini berarti semenjak itu Super Semar tidak lagi bersumberkan Hukum Tatanegara Darurat akan tetapi bersumber pada kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2 UUD 1945). Pemerintah Orde Baru kemudian melaksanakan Pemilu pada tahun 1973 dan terbentuknya MPR tahun 1973. Adapun misi yang harus diemban berdasarkan Tap No. X/MPR/1973.
BAB II
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

A.    Pengertian Filsafat
Dalam wacana ilmu pengetahuan, banyak orang memandang bahwa filsafat adalah merupakan bidang ilmu yang rumit kompleks dan sulit dipahami secara definitif. Selama manusia hidup sebenarnya tidak seorangpun dapat menghindar dari kegiatan berfilsafat. Sehingga berdasarkan kenyataan tersebut maka sebenarnya filsafat itu sangat mudah dipahami. Jikalau orang berpendapat bahwa dalam hidup ini materilah yang esensial dan mutlak, maka orang tersebut berfilsafat materialisme dan sebagainya.
Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani philein yang artinya “cinta” dan sophos yang artinya hikmah atau kebijaksanaan atau wisdom (nasution, 1973). Jadi secara harfiah istilah “filsafat” mengandung cinta kebijaksanaan. Ilmu pengetahuan yang sebelumnya dibawah naungan filsafat. Jikalau kita membahas pengertian filsafat dalam hubungannya dengan lingkup bahasannya maka mencakup banyak bidang bahasan antara lain tentang manusia, alam, pengetahuan, etika, logika dan lain sebagainya.
B.     Rumusan Kesatuan Sila-sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat. Pengertian sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sistem lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.        Suatu kesatuan bagian-bagian
2.        Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3.        Saling berhubungan dan saling ketergantungan
4.        Keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (tujuan sistem)
5.        Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks (Shore dan Voich, 1974)
C.    Susunan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Bersifat Organis
Isi sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan Dasar filsafat negara Indonesia terdiri atas lima sila yang masing-masing merupakan suatu atas peradaban. Namun demikian sila-sila Pancasila itu merupakan suatu kesatuan dan keutuhan yaitu setiap sila merupakan unsur (bagian yang mutlak) dari Pancasila. Maka Pancasila merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal. Konsekuensinya setiap sila tidak dapat berdiri sendiri-sendiri terlepas dari sila-sila lainnya serta diantara sila satu dan lainnya tidak saling bertentangan.
D.    Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila. Sebagaimana dijelaskan bahwa kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hierarkhi dan mempunyai bentuk piramida digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila Pancasila dalam urut-urutan luas (kuantitas) dan dalam pengertian inilah hubungan kesatuan sila-sila Pancasila itu dalam arti formal logis. Selain kesatuan sila-sila Pancasila itu hierarkhi dalam hal kuantitas juga dalam hal isi sifatnya yaitu menyangkut makna serta hakikat sila-sila Pancasila. Secara filosofis Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis, dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya misalnya materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme dan lain paham filsafat di dunia.

E.     Dasar Antropologis Sila-sila Pancasila
Pancasila sebagai sistem filsafat tidak hanya menyangkut sila-silanya saja melainkan juga meliputi hakikat dasar dari sila-sila Pancasila atau secara filsofis meliputi dasar ontologis sila-sila Pancasila. Pancasila yang terdiri atas lima sila setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologis. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis. Subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila adalah manusia, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa yang berketuhanan yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan serta yang berkeadilan sosial pada hakikatnya adalah manusia (Natonagoro, 1975: 23). Demikian juga jikalau kita pahami dari segi filsafat negara bahwa Pancasila adalah dasar filsafat negara, adapun pendukung pokok negara adalah rakyat dan unsur rakyat adalah manusia itu sendiri, sehingga tepatlah jikalau dalam filsafat Pancasila bahwa hakikat dasar antropologis sila-sila Pancasila adalah manusia.
Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas  susunan kodrat, raga dan jiwa jasmani dan rohani, sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan inilah maka secara hierarkhis sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa mendasari dan menjiwai keempat sila-sila Pancasila yang lainnya (Natonagoro, 1975: 53).
F.     Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila merupakan pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Pancasila dalam pengertian seperti yang demikian ini telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan (belief-system) yang telah menyangkut praksis, karena dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. Hal ini berarti filsafat telah menjelma menjadi ideologi (Abdulgani. 1986). Sebagai suatu ideologi maka Pancasila memiliki tiga unsur pokok agar dapat menarikloyalitas dari pendukungnya yaitu: 1. Logos yaitu rasionalitas atau penalarannya, 2. Pathos yaitu penghayatannya dan 3. Ethos yaitu kesusilaannya (Wibisono, 1996: 3). Sebagai suatu sistem filsafat serta ideologi maka Pancasila harus memiliki unsur rasional terutama dalam kedudukannya sebagai suatu sistem pengetahuan.
Dasar epistemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Pancasila sebagai suatu ideologi bersumber pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat Pancasila (Soeryanto, 1991: 50). Oleh karena itu dasar epistemologis Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia kalau manusia basis ontologis dari Pancasila, maka dengan demikian mempunyai implikasi terhadap bangunan epistemologi, yaitu epistemologi yang ditempatkan dalam bangunan filsafat manusia (Pranarka 1996: 32).
BAB III
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
A.    Pengantar
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada kakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Dalam filsafat Pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komperhensip (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek praksis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar. 
Sebagai suatu nilai, Panasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan yang nyata dalam masyarakat, bangsa maupun negara nilai-nilai tersebut dalam suatu norma-norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma-norma tersebut meliputi: 1. Norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkahlaku manusia dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila ataupun tidak susila. Dalam kapasitas nilai-nilai Pancasila suatu norma-norma moralitas atau norma-norma etika sehingga Pancasila merupakan sistem etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 2. Norma hukum yaitu suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di negara Indonesia. Sumber dari segala sumber hukum nilai-nilai Pancasila sejak dahulu merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara.
BAB IV
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL

A.    Pengertian Asal Mula Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
      Secara kausalitas Pancasila sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religius. Kemudian para pendiri negara Indonesia mengangkat nilai-nilai tersebut dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang Panitia Sembilan yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta yang memuat Pancasila yang pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disyahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.
B.     Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila sebagai objek pembahasan ilmiah memiliki ruang lingkup yang sangat luas terutama berkaitan dengan kedudukan dan fungsi Pancasila. Setiap kedudukan dan fungsi Pancasila pada hakikatnya memiliki makna serta dimensi masing-masing yang konsekuensinya aktualisasinyapun juga memiliki aspek yang berbeda-beda, walaupun hakikat dan sumbernya sama. Pancasila sebagai dasar negara memiliki pengertian yang berbeda dengan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, demikian pula berkaitan dengan kedudukan dan fungsi Pancasila yang lainnya.
Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai titik sentral pembahasan adalah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, hal ini sesuai dengan kausa finalis Pancasila yang dirumuskan oleh pembentuk negara pada hakikatnya adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.
C.    Bhineka Tunggal Ika
Sebagaimana diketahui bahwa walaupun bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa yang memiliki karakter, kebudayaan serta adat-istiadat yang beraneka ragam, namun keseluruhannya merupakan suatu kesatuan dan persatuan negara dan bangsa Indonesia. Penjelmaan persatuan bangsa dan wilayah negara Indonesia tersebut disimpulkan dalam PP. No. 66 Tahun 1951, 17 Oktober dan diundangkan tanggal 28 Nopember 1951 dan termuat dalam Lembaran Negara No. II/ Tahun 1951 yaitu dengan lambang negara dan bangsa, burung garuda Pancasila dengan seloka Bhinneka Tunggal Ika.
Hakikat makna Bhinneka Tunggal Ika yang memberikan suatu pengertian bahwa meskipun bangsa dan negara Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku bangsa yang memiliki adat-istiadat, kebudayaan serta karakter yang berbeda-beda, memiliki agama yang berbeda-beda dan terdiri atas beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara Indonesia, namun keseluruhannya adalah merupakan suatu persatuan yaitu persatuan bangsa dan negara Indonesia. Perbedaan itu adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, namun perbedaan itu untuk dipersatukan disintesakan dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu negara kebersamaan, negara persatuan Indonesia (Notonagoro, 1975: 106).
D.    Negara Kebangsaan Pancasila
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang, sejak zaman kerajaan-kerajaan Sriwijaya, Majapahit serta dijajah oleh bangsa asing selama tiga setengah abad. Unsur masyarakat yang membentuk bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa, berbagai macam adat-istiadat kebudayaan dan agama, serta berdiam dalam suatu wilayah yang terdiri atas beribu-ribu pulau. Keadaan yang beraneka ragam tersebut bukanlah merupakan suatu perbedaan untuk dipertentangkan, melainkan perbedaan itu justru merupakan suatu daya penarik kearah suatu kerjasama persatuan dan kesatuan dalam suatu sintesa dan resultan, sehingga keanekaragaman itu justru terwujud dalam suatu kerjasama yang luhur.
      Sintesa persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu asas kerokhanian yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu Pancasila. Prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah bersifat “majemuk tunggal”. Adapun unsur-unsur yang membentuk nasionalisme bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1.        Kesatuan Sejarah, bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dari suatu asas proses sejarah, yaitu sejak zaman prasejarah, zaman Sriwijaya, Majapahit kemudian datang penjajah, tercetus Sumpah Pemuda 1928. Dan akhirnya memproklamasikan sebagai bangsa yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam suatu wilayah negara Republik Indonesia.
2.        Kesatuan Nasib, yaitu bangsa Indonesia karena memiliki kesamaan nasib yaitu penderitaan penjajahan selama tiga setengah abad dan memperjuangkan demi kemerdekaan secara bersama dan akhirnya mendapatkan kegembiraan bersama atas karunia Tuhan yang Maha Esa tentang kemerdekaan.
3.        Kesatuan Kebudayaan, walaupun Indonesia memiliki keanekaragaman kebudayaan nasional Indonesia. Jadi kebudayaan nasional Indonesia tumbuh dan berkembang diatas akar-akar kebudayaan daerah yang menyusunnya.
4.        Kesatuan wilayah, bangsa ini hidup dan mencari penghidupan dalam wilayah Ibu Pertiwi, yaitu tumpah darah Indonesia.
5.        Kesatuan asas kerokhanian, bangsa ini sebagai satu bangsa memiliki kesamaan cita-cita, kesamaan pandangan hidup dan filsafat hidup yang berakar dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri yaitu pandangan hidup Pancasila (Notonagoro, 1975: 106).
E.     Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Theokrasi
Hubungan negara dengan agama menurut paham theokrasi bahwa antara negara dengan agama tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama, pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara didasarkan atas firman-firman Tuhan. Dengan demikian agama menguasai masyarakat politis (Heuken dalam Suhadi, 1998: 114). Dalam praktek kenegaraan terdapat dua macam pengertian negara Theokrasi, yaitu Negara Theokrasi Langsung dan Negara Theokrasi tidak Langsung.
1.        Negara Theokrasi Langsung
Dalam sistem negara Theokrasi Langsung, kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas Tuhan. Adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan, dan yang memerintah adalah Tuhan.
Doktrin-doktrin dan ajaran-ajaran berkembang dalam negara Theokrasi Langsung, sebagai upaya untuk memperkuat dan meyakinkan rakyat terhadap kekuasaan Tuhan dalam negara (Kusnadi, 1995: 60).
Dalam sistem negara yang demikian maka agama menyatu dengan negara, dalam arti seluruh sistem negara, norma-norma negara adalah merupakan otoritas langsung dari Tuhan melalui wahyu.
2.        Negara Theokrasi Tidak Langsung
Negara Theokrasi tidak langsung bukan Tuhan sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan Kepala Negara atau Raja, yang memiliki otoritas atas nama Tuhan. Kepala Negara atau Raja memerintah negara atas kehendak Tuhan. Sehingga kekuasaan dalam negara merupakan suatu karunia dari Tuhan.
F.     Hubungan Negara dengan Agama Menurut Sekulerisme
Paham sekulerisme membedakan dan memisahkan antara agama dan negara. Dalam suatu negara yang berpaham sekulerisme bentuk, sistem, serta segala aspek kenegaraan tidak ada hubungannya dengan agama. Sekulerisme berpandangan bahwa negara adalah masalah-masalah keduniawian hubungan manusia dengan manusia, adapun agama adalah urusan akherat yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan.
Dalam negara sekulerisme sistem norma-norma hukum positif dipisahkan dengan nilai-nilai dan norma-norma agama. Konsekuensinya hukum positif sangat ditentukan oleh komitmen warga negara sebagai pendukung pokok negara, walaupun ketentuan hukum positif itu bertentangan dengan agama. Negara adalah urusan hubungan horisontal antar manusia dalam mencapai tujuannya, adapun agama adalah menjadi urusan umat masing-masing agama. Walaupun dalam negara sekuler membedakan antara negara dengan agama, namun lazimnya warga negara diberikan kebebasan dalam memeluk agama masing-masing.




BAB V
PANCASILA DALAM KONTEKS
KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
A.    Pengantar
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (Philosofische Gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Dalam konteks inilah maka Pancasila merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum dalam negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang demikian ini justru mewujudakn fungsinya yang pokok sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar negara maupun hukum dasar tidak tertulis atau convensi.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar negara. Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar negara. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan negara Indonesia, yang memuat Pancasila sebagai dasar negara, tujuan negara serta bentuk negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm, dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.
B.     Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu: pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia. Dan kedua, memasukan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
      Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
      Penjelasan tentang isi Pembukaan UUD 1945, dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7, dijelaskan bahwa Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung Pokok-pokok Pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia, serta mewujudkan suatu Cita-cita Hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar yang tidak tertulis (convensi). Pokok-pokok Pikiran tersebut dijelmakan (dikrongkritisasikan) dalam pasal-pasal UUD 1945. Dalam pengertian ini dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
      Sebagaimana isi yang terkandung dalam penjelasan resmi Pembukaan UUD 1945, maka konsekuensinya nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 selanjutnya harus dikongkritisasikan kedalam pasal-pasal UUD 1945 dan selanjutnya dalam realisasinya kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif dibawahnya, seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang lainnya.



RESUME

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Terstruktur
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Oleh Bapak Muhammad Ali Andrias., S.ip., M.si.


Disusun Oleh:
                                          Nama                     : yosef nursyamsi
                                          NPM                     : 123507022




FROGRAM STUDY ILMU POLITIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SILIWANGI
TASIKMALAYA
2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PANCASILA DAN BERBAGAI DEFINISI

Review Buku Kaelani klik link dibawah ini  https://docs.google.com/document/d/142IaPq55EThm5V0yfzz-dE0drDFMDc2Lfn9UcIib330/edit?usp=sh...