Partai politik Indonesia
A. Zaman colonial
Partai politik pertama lahir dalam zaman colonial
sebagai manifeastasi bangkitnya kesadaran nasional. Pada tahun 1918 pihak
belanda mendirikan volksraad yang berfungsi sebagai badan perwakilan. Partai
yang memanfaatkan untuk bergerak di dalamnya di namakan KO,
Pada awalnya parstisipasi organisasi Indonesia sangat
terbatas. Dari 38 Anggota hanya 15 orang Indonesia yang di ketuai seorang
belanda . dan pada tahun 1931 dikenal istilah Mayoritas pribumi dengan 30
Anggota pribumi dan 30 Anggota non pribumi.
Di samping itu pada tahun 1939 ada usaha meningkatkan
persatuan nasional dengan menggabungkan partai partai politik dan
memperjuangkan Indonesia ber parlemen . dan partai partai yang berasa islam
bersepakat untuk membentuk komite rakyat Indonesia yang berkembang menjadi
majelis rakyat Indonesia yang tidak hanya mencakup partai politik islam tetapi
juga serikat kerja dan organisasi non partai. Akan tetapi pada kenyataannya
partai politik dan organisasi lainnya mengalami kesukaran untuk bersatu dan
membetuk satu front untuk menghadapi pemerintah colonial
B. Zaman pendudukan jepang 1942 – 1945
Pada masa ini semua partai politik dan organisasi di
larang dan hanya golongan islam yang di perkenankan membentuk suatu organisaissi
social yang dinamakan masyumi
C. Zaman demokrasi Indonesia
v Masa perjuangan kemerdekaan
Setelah di
angkatnya suekarno menjadi presiden oleh panitia persiapan kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 22 agustus 1945 panitia tersebut menetapkan aturan
peralihan UUD 45 Selain itu juga
menetapkan badan ke amanan rakyat yang berubah menjadi TNI Dan Komite nasional
indonsiadi kembangkan menjadi komite nasional Indonesia pusat yang menjadi
pembantu presiden sebelum MPR dan DPR di dirikan sebagaimana di sebutkan dalam
pasal IV Aturan tambahan dan peralihan
UUD 45 yang berbunyi :
Sebelum MPR ,
DPR ,DPA di bentuk menurut UUD 45 ini,Segala kekuasaan di jalankan oleh
presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
Bersama dengan itu di bentuk
pula suatu partai politik sebagai alat perjuangan yakni PNI dimana oleh presiden soekarn di harapkan akan menjadi
motor perjuangan rakyat
Seiring dengan usaha membentuk badan badan aparatur
Negara timbul hasrat mendobrak suasana folitik otoriter dan repersif dengan beberapa tahapan
Pertama di usahakan kedudukan KNIP memiliki wewenang
legislative. Untuk itu pada tanggal 16 oktober di tetapkan bahwa selama MPR ,
DPR belum dapat di bentuk KNIP di berikan wewenag legislative dan untuk turut
menetapkan GBHN (maklumat no X tanggal 16 oktober 1945) yang di tandatangani
Muhammad Hatta. KNIP juga memiliki tugas yang berhubungan gentingnya situasi .
yang di jalankan sebuah badan pekerja
Kedua badan pekerja mengusulkan agar para mentri
bertanggung jawab kepada KNIP yang telah berubah menjadi parlemen sementara
dengan demikian mulai 14 Nopember 1945 system pemerintahan presidensial telah
berubah menjadi system parlementer . perubahan ini di anggap penting untuk
mendorong proses demokratisasi dan menangkis kecaman dari pihak sekutu yang menganggap
kemerdekaan Indonesia hasil dari rekayasa jepang dengan di pilihnya sjahril
yang mempunyatidak mempunyai latar belakang
kolaborasi dengan jepang
Ketiga badan pekerja mengusulkan agar di buka
kesempatan untuk mendirikan partai politik dan di setuji oleh pemerintah dalam
maklumat tanggal 3 Nopember Bahwa pemerintah menyukai timbulnya partai partai
politik karna dengan adanya partai tiu dapat di pimpin kejalan yang teratur
segala aliran faham yang ada dalam masyarakat .
Pada awal revolusi fisik partai partai politik memainkan peran penting
dalam membuat proses keputusan . Antara lain peran PNI dan Masyumi yang
berdominasi mayoritas.dan pki juga sosialis yang cukup berpengaruh.
v Zaman republic Indonesia serikat 1949-1950
Dalam masa ini
semua partai politik secara aktif mendukung usaha untuk menggabungkan Negara
Negara bagian menjadi NKRI
v Zaman pengakuan kedaulatan
Setelah mendapatkan pengakuan dejure pada bulan
desember 1949,pola cabinet terus berjalan dengan dua partai koalisi besar yaitu
PNI dan MASYUMI akantetapi akibat tidak adanya mayoritas tunggal menyebabkan
stabilitas politik hususnya cabinet silih berganti.
Dengan terbentuknya cabinet pertama dari MASYUMI yaitu
Natsir sebagai pemimpinnya bangsa Indonesia mulai mengarah kearah demokrasi meskipun
UUD tidak menyebutkan pemilihan umum sebagai cara memilih wakil rakyat atau
pemimpin Negara. Dan cabinet pertama hasil pemilu adalah ali sastromidjodjo
dari pni (maret 1956-april 1957) berjalan sangat sangat singkat karna banyak
gejolak di daerah dan konsepsi presiden . kemudian dig anti cabinet Djuanda (cabinet
kerja) dari 25 april 1957-juli 1959) yang bersifat non partai.
Karakterristik periode ini adalah seri krisis cabinet dan
persoalan dalam dalam paratai itu sendiri yaitu loyalitas Indonesia pada masa
ini juga ikthiar untuk kembali pada UUD 45 walaupun pihak MASYUMI menghendaki
amandemen pada UUD dengan mencantumkan piagam Jakarta sebagai isinya dalam
pleno amandemen 29 mei 1959 oleh KH.masykur. sebagai kompromi di buatlah sebuah
consider yang menyatakan bahwa :
Kami berkeyakinan bahwa piagam Jakarta tertanggal 22
juni 1945 menjiwai UUD 45 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan konstitusi tersebut.
Tindakan tersebut mengakhiri priode berlakunya system demokrasi
parlementer sekaligus menghentikan perjuangan utnuk mencapai demokrasi dan system
politik yang demokratis.
v Zaman demokrasi terpimpin (1959-1965)
Di tandai dengan
di keluarkannya tap mpr no.III/1963 dengan menetapkan presiden seumur hidup.
Kedua pengurangan
politik kecuali pki.
Ketiga peningkatan
peran militer sebagai kekuatan social politik. Sehingga di namakan priode segitiga
(soekarno,tni,dan pki) dan di bubarkanya MASYUMI dan psi melalui penpres
no.7/1959
Maklumat pemerintah
3 nopember 1945 yang mengejutkan pembentukan partai di cabut dan di tetapkan
syarat syarat yang di penuhi partai untuk di akui pemerintah dan di berlakukannya
nasakom pada tahun 1960 sebagai front nasional.
v Zaman demokrasi pancasila
Di tandai dengan
di cabutnya tap mpr no.III/1963. Dan di bubarkannya pki melalui tap mprs
no.XXV/1966 .
Pada masa ini
juga membahas system pemilihan yaitu system proposional (perwakilan berimbang )
dan distrik yang kemudian system distrik itu sendiri yang di ajukan dalam RUU
pemilhan umum pada parlemen di tahun 1967. Walaupun banyak kecaman dan system proposional
itu yang akhirnya di pilih pada tanggal 27 juli 1967 dengan midifikasi yaitu
tiap kabupaten akan di jamin sekurang kurangnya satu kursi sehingga perwakilan
dari tiap daerah di luar jawa akan seimbang dengan jawa.
Kemudian mengenai asa yang di
anut pemerintah di tuangkan dalam UU no.III/1985 tentang partai politik dan
golkar di tegaskan bahwa pancasila menjadi satu satunya asas
v
Era Reformasi
Dimulai sejak berakhirnya Era
Orde Baru yang ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto dari kursi
kepresidenan dan digantikan oleh BJ. Habibie (21 Mei 1998) hingga saat ini.
Di era reformasi, terjadi
perubahan dari sistem multipartai terbatas menjadi sistem multipartai tidak
terbatas. Disertai pula dengan penggantian undang-undang mengenai partai
politik sebanyak 3 kali, undang-undang parpol tersebut adalah UU No. 2 tahun
1999, UU No. 31 Tahun 2002 dan UU No. 2 Tahun 2008.
Jadi, dalam era Reformasi, masih
terus dilakukan proses perbaikan terhadap kehidupan kepartaian. Yang mana,
setiap dilaksanakan pemilu, terjadi penyesuaian yang baru terhadap
undang-undang kepartaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar